JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf terkait kasus korupsi e-KTP.
Nurhayati akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
Pemeriksaan terhadap Nurhayati merupakan yang pertama dilakukan KPK.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung), yaitu Teguh Juarno, Markus Nari, Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Assegaf, dan Chaeruman Harahap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).
Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk meminta konfirmasi dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.
Mereka juga akan dimintai keterangan soal fakta yang muncul di persidangan.
"Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," tutur Febri.
Dalam kasus skandal korupsi e-KTP ini, nama Nurhayati memang disebut Irvanto dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Irvanto mengaku menyerahkan uang USD 100 ribu.
Diketahui juga, sejak Senin (4/6) kemarin, KPK sudah mendatangkan beberapa saksi dari kalangan Anggota DPR RI baik yang masih aktif maupun nonaktif.
Di antaranya Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng, Mantan Wakil Ketua Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir, Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Mantan Anggota Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu, Mantan Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, dan , Mantan Anggota Komisi II DPR RI Rindoko Dahono. Mereka semua diperiksa sebagai saksi dari IHP dan MOM.(yn)