Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 05 Jun 2018 - 22:52:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Ojek Online, DPR Tanyakan Ketegasan Pemerintah

601. Soal Ojek Online, DPR Tanyakan Ketegasan Pemerintah.jpg.jpg
Sigit Sosiantomo (Sumber foto : Humas DPR RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap akan melegalkan ojek online atau tidak. Jika ingin melegalkan ojek online, Komisi DPR yang membidangi transportasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.

“Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, agar pemerintah tegas menyikapi ojek online. Apakah pemerintah ingin memasukannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak. Termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegaspemerintahsangat kita tunggu,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Senin (4/6/2018).

Menurut Sigit, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojek online agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Apalagi, saat ini keberadaan ojek online sudah tidak bisa dibendung, mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

“Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online ini, apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojek online,” kata politisi PKS itu.

Sigit menyarankan pemerintahmenggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan menggunakan regulasi itu sebagai landasan, bisa menegaskan posisi ojek online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya.

“Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalamPeraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunannya mulai dari PP hingga peraturan menteri,” kata Sigit.

Selain kepastian hukum ojek online, Sigit juga meminta pemerintah melakukan pembatasan kuota driver disetiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.

“Kami mendapat banyak keluhan soal bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa pembatasan kuota, driver tidak bisa memposisikan diri sebagai mitra karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan,” tutup Sigit.(yn)

tag: #gojek  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement