JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penembakan brutal tentara Israelyang menewaskan paramedis Palestina, Razan al-Najjarmendapat kecaman dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah Indonesia berpartisipasi dan mendorong dunia internasional untukmenyeret pelaku penembakan itu ke Pengadilan Kriminal Internasional.
"Saya menyerukan bangsa Indonesia untuk mendorong dunia internasional menyeret para pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),” ujar Sukamta di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurutnya, tembakan brutal tentara Israel terhadap paramedis Najjar jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Terlebih lagi konteks peristiwa tersebut bukan sedang perang, namun hanya demonstrasi warga Palestina yang menuntut hak tempat tinggal mereka.
Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan, bahwa dalam konvensi tersebut paramedis seharusnya mendapat perlindungan hukumuntuk menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.
Sukamta menyebut, dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 pasal 26 secara khusus telah disebutkan bahwa paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus.
"Kejadian ini menjadi bukti kebrutalan dan kebiadaban penjajah Israel yang tidak peduli kemanusiaan dan menghalalkan segala cara. Tidak beradab sama sekali, semua peraturan dunia internasional diabaikan demi melanggengkan penjajahannya. Israel yang tidak beradab layak dikucilkan dari pergaulan negara-negara beradab civilized world,” pungkasnya.
Diketahui Kematian relawan medis perempuanPalestinaRazan Al-Najjarsetelah ditembak oleh penembak runduk (sniper)Israeldi Jalur Gaza,Palestina, ramai diperbincangkan.
Dunia internasional rame-rame mengutuk tindakan keji tentaraIsraelterhadap Najjar. Apalagi, Najjar yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes. (Alf)