Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 14 Jun 2018 - 04:52:23 WIB
Bagikan Berita ini :
DPR Diminta Turun Tangan

Tarif Tol Naik 15 Ribu Dinilai Sebagai Kado Pahit I'dul Fitri

850000428015.jpg.jpg
Ilustrasi jalan tol (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) menyoroti kebijakan baruBadan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB, pekan depan.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

"Kami dari ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai, kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol. Perusahaan Pengelola jalan Tol "memperkosa" Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian," kataKoordinator ALASKA, Adri Zulpianto kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (14/6/2018).

Menurut dia, alasan kenaikan tarif tol untuk pemeliharaan jalan tol sangat tidak masuk akal karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.

"Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol tersebut sudah bisa digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan," ungkapnya.

Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 sebesar Rp.2,2 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp.8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp.8,83 Triliun.

"Dengan ada kenaikan jalan tol ini, kami dari ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut. karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit I'dul Fitri buat pengguna jalan tol," tegas Adri.

Selain itu, tambah dia, yang paling aneh buat publik adalah BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan tol untuk menaikan tarif tol sesuka-suka pengelola jalan tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. (Alf)

tag: #kementerian-pupr  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement