JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Partai Golkar (PG) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun 2015 mendatang.
Penyebabnya adalah kedua partai masih terbelit sengketa hukum yang mengakibatkan kepengurusannya tidak jelas.
Salah satu anggota Komisioner KPU, Ida Bhudiarti mengatakan, KPU tidak dalam kapasitas menetukan pengurus mana yang sah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Partai Politik, partai politik (parpol) yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang mempunyai legalitas hukum tetap yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Persoalannya, lanjut Ida, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga, legalitas SK tersebut masih tersandra oleh proses hukum hingga ada keputusan yang inkrah.
"Dalam rapat panja kemarin, kami sudah sampaikan skenario apabila parpol masih menempuh proses hukum di PTUN, apalagi putusan sela PTUN jelas menangguhkan pelaksanaan (keputusan) Menkumham, maka kami (KPU) tidak dapat menerima pendaftaran calon yang diajukan," kata Ida disela-sela Peresmian Pilkada Serentak Desember 2015, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Ida mengatakan, parpol yang masih terbelenggu sengketa hukum hanya dapat mengusung calon kepala daerah apabila menempuh jalur islah.
"Jadi, KPU hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan yang sah menurut SK Menkumham," jelas Ida.
Menurutnya, KPU tak punya kewenangan apapun untuk menetukan kepengurusan partai mana yang dapat mengajukan calon kepala daerah. "Kami hanya mengikuti ketentuan UU sebagai sebuah norma untuk memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Ida menyarankan agar kepengurusan partai berlambang pohon beringin dan ka'bah itu sebaiknya berdamai.
"Jika tetap menunggu hasil proses hukum, dikhawatirkan putusannya masih lama," ungkapnya.
Sebab, kata dia, lamanya penyelesaian sengketa perkara di PTUN tidak ada batasan waktu, bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Dalam kondisi seperti itu, tambah Ida, maka langkah politik melalui jalur islah merupakan pilihan yang tepat bagi kedua partai. Supaya segera bisa menyelesaikan persoalan di internal partai sekaligus bisa ikut Pilkada.
"Islah bagi kedua partai bisa berdampak ganda, yakni menyelesaikan masalah internal partai dan mereka bisa mengikuti Pilkada," tandasnya.