TSSumsel
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 05 Jul 2018 - 23:00:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Dituding Main Politik Uang, Bupati Taput: Silakan Protes UU Pilkada ke MK

44nikson.jpg.jpg
Bupati Tapanuli Utara (Taput) petahana, Nikson Nababan. (Sumber foto : Ist)

TAPANULI UTARA (TEROPONGSENAYAN) --Bupati Tapanuli Utara (Taput) petahana,Nikson Nababan membantah dugaan menggunakan politik uang di perhelatan Pilkada Taput 2018 lalu.

Menurutnya, dugaan politik uang yang dituduhkan pada dirinya itu keliru dan salah persepsi.

"Itu bukan money politic tapi pemberian beasiswa. Setiap tahun memang ada anggaran beasiswa dalam APBD. Saya sebagai bupati hanya memberikan beasiswa itu sebagai simbolik, semuanya sudah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada." kata Nikson melalui pesan elektroniknya, Kamis (5/7/2018).

Nikson menjelaskan, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, izin cuti kampanye hanya berlaku sampai masa kampanye selesai. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali.

"Setelah masa kampanye selesai, saya menjabat lagi sebagai bupati dan menjalankan tugas pokok dan fungsi saya seperti semula. Lalu dimana salahnya?, jika ada yang kurang puas silakan gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Nikson.

Terkait dengan laporan akan dilanjutkan ke Bawaslu Sumatera Utara, Nikson meminta Bawaslu untuk melihat persoalan ini secara obyektif dan bijak. Sebab, Sentra Gakkumdu Taput sudah menyatakan laporan yang dituduhkan pada dirinya itu telah lewat batas atau kadaluarsa.

"Kita ingin Taput ini damai, saya rasa Bawaslu Provinsi akan bijaksana dalam persoalan ini," tutup Nikson.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris mengatakan, apa yang disampaikan Nikson itu tepat dan sesuai dengan Undang-undang. Karena pada masa tenang calon bupati dari incumbent menjabat kembali sebagai bupati.

“Pemilihan bupati di Taput sudah selesai, yang menang jangan jumawa dan yang kalah harus jantan mengakui kekalahan,” ujar Tigor.

Untuk diketahui, sebelumnya Nikson Nababan dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwaslu Taput karena diduga menggunakan politik uang, yaitu dengan membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Namun Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga Pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau kadaluarsa.

Rekapitulasi final KPU Taput diketahui pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang diusung oleh PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PBB memperoleh 69.357 suara, Jonius Taripar Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjuntak yang didukung partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI dan Gerindra mendapat 61.046 suara dan pasangan jalur perseorangan Chrismanto Lumbantobing dan Hotman P Hutasoit (Toman) 20.010 suara. Sedangkan suara tidak sah 2.781 suara dari jumlah keseluruhan 153.212 suara. (Alf)

tag: #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
TSSumsel Lainnya
TSSumsel

Pengamat: Hasil Pilkada Sumsel Tidak Akan Berbeda dengan Hasil Quick Count

Oleh Syamsul Bachtiar
pada hari Senin, 02 Jul 2018
PALEMBANG (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik sekaligus direktur Konsepindo Research and Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman menyebut, Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) secara substansi sudah ...
TSSumsel

Pilpres 2019, HD Siap Menangkan Jokowi di Sumsel

PALEMBANG (TEROPONGSENAYAN) --Calon Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan akan konsisten dengan sikap politiknya untuk mendukung Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.  Sikap tersebut tidak ...