JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi I DPR Tb Hasanudin menuding Ahok melecehkan TNI. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menempatkan personil TNI sebagai Satpol PP di ibukota.
"Menugaskan TNI sebagai Satpol PP dapat dianggap melecehkan profesionalisme TNI," ujar Tb Hasanudin kepada TeropongSenayan, Sabtu (18/4/2015) di Jakarta. Politisi PDIP ini menyayangkan usul aneh Gubernur Ahok. Dia berharap rencana itu tak diteruskan.
Tb Hasanudin yang juga Mayor Jenderal Purnawirawan itu mengungkapkan TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI. Sedang tugas Satpol PP tak butuh latihan keras dan sebatas menjaga ketenteraman masyarakat.
Menurut Tb Hasanudin rencana Ahok pantas ditolak lantaran melanggar UU TNI nomor 34/2004 khususnya pasal 7 tentang OMSP ( Operasi Militer Selain Perang). Ada 14 item OMSP. Salah satunya adalah 'memberi bantuan kepada pemerintah daerah'.
"Namun ketentuan memberi bantuan kepada daerah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara. Artinya harus dengan persetujuan DPR," papar Tb Hasanudin yang juga Plt Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.
Tb Hasanudin yang juga anggota DPR asal Dapil Jabar IX mengingatkan dari struktur organisasinya pun sangat tidak mungkin mewujudkan keinginan Ahok. Sebab jika dilakukan akan menempatkan satuan TNI ini dibawah komando/perintah walikota/gubernur.
"Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang undangannya," tegas Tb Hasanudin.
Mantan ajudan Megawati saat menjadi Presiden ini memberikan pandangan lebih baik Ahok merekrut mantan Tamtama atau Bintara TNI yang baru pensiun. Mantan prajurit TNI ini rata-rata usianya sekitar 48 tahun. Sehingga masih cukup tangguh menjalankan tugas Satpol PP.
Sebelumnya pada hari Jumat (17/4/2015) Ahok melontarkan usulan memanfaatkan TNI sebagai tenaga honorarium Satpol PP. Bahkan rencana ini sudah masuk dalam APBD 2015 Pemprov DKI Jakarta yang sudah disetujui Kemendagri.(ris)