Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Selasa, 10 Jul 2018 - 13:10:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Ruhut Sitompul: AHY Belum Pantas Nyapres

96ruhut.jpg.jpg
Ruhut Sitompul (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Anggota DPR RI Ruhut Sitompul menanggapi soal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang digadang-gadang akan maju di Pilpres 2019 mendatang.

Ia menyebutkan, jika kiprah AHY dalam dunia politik saat ini belum signifikan. Jadi, menurutnya terlalu dini jika AHY maju sebagai Capres maupun Cawapres di 2019 nanti.

"Saya tegas katakan, dia belum pantas (maju Capres atau Cawapres)," kata Ruhut, seusai diskusi publik bertajuk 'Pemilu Damai Tanpa Politisasi Sara', di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018) sore.

"Saya pernah ngomong sama Pak SBY dan Bu Ani, 2024 nanti kalau Agus sudah Jenderal minimal bintang satu, insya Allah bintang dua, dia jadi Presiden," sambung Ruhut.

Selama ini, lanjut Ruhut, masyarakat luas mencitrakan AHY sebagai mayor dan bahkan selebriti.

"Namun, image itu bisa hilang dengan catatan, satu adalah pak SBY mundur dan AHY jadi ketua umum partai itu sudah selevel dengan Anis Matta, Romi (Romahurmuziy) dan Prabowo," ujarnya.

"Atau kedua, dia segera jadi Caleg, tapi tetap itu semua untuk 2024 bukan sekarang, karena dia harus buktikan dulu kemampuannya," saran Ruhut.(yn)

tag: #ruhut-sitompul  #agus-yudhoyono  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...