Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 16 Jul 2018 - 19:58:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Geledah Ruangan Eni Saragih, MKD: Sudah Diberikan Izin

75Sufmi-dasco-mulkan.jpg.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih, Senin (16/7/2018) sore.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penggeledahan itu sudah diberikan izin agar KPK bisa masuk dalam ruangan Eni yang terletak di lantai 11, Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.

"Sesuai dengan ketentuan UU penggeledahan itu harus memberitahukan MKD serta didampingi MKD. Tadi kita sudah diinformasikan KPK juga sudah dikasih surat perintahnya dan sudah kita dampingi dan saat ini sedang berlangsung," kata Dasco saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Menurut Dasco, penggeledahan itu akan didampingi oleh staf MKD hingga selesai.

"Tadi saya dampingi sebentar lalu ada beberapa anggota dan staff dan tenaga ahli MKD sekarang sedang berlangsung sampai selesai," kata politikus Partai Gerindra itu.

KPK menetapkan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Politisi Golkar itu disangka menerima suap Rp 500 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima EMS Anggota Komisi VII DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Selain Eni, satu tersangka lain yakni JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS," ujar Basaria.

Nilai total kontrak setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar keseluruhan. Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyebut Eni sudah menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Basaria.

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

"Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta," tutur Basaria.

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, KPK pun langsung menahan Wakil Ketua Komisi VII itu di Kantor KPK kavling K-4 untuk 20 hari kedepan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, Eni ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK K4, Jakarta Selatan.

"EMS (Eni Maulani Saragih) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK kavling K-4," ucap Febri.

Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(yn)

tag: #enimaulani  #kpk  #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement