JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Revitalisasi koperasi perikanan menjadi lembaga ekonomi yang modern sudah mendesak. Karena demi mendorong kesejahteraan nelayan, termasuk petani ikan, yang mandiri.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengungkapkan mayoritas mereka tergolong kelompok masyarakat miskin yang skala usahanya kecil. "Kami ingin menghidupkan kembali koperasi perikanan, termasuk induk koperasinya. Zaman Orde Baru, induk koperasi ini terbukti bisa menyejahterakan nelayan," katanya di Jakarta, semalam.
Dia menjelaskan tiga syarat untuk menyejahterakan nelayan, yakni kelembagaan, pendampingan dan pendanaan. "Makanya dulu Induk koperasi ini mengelola penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan," ujarnya
Senator asal Sumatera Utara ini mengaku DPD mengusung agar juga membentuk RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi Komite II DPD. “Salah satu wujud kelembagaan itu adalah koperasi perikanan," tegasnya.
Menurut Parlindungan, upaya menyejahterakan nelayan melalui koperasi perikanan sangat memungkinkan. Karena tercatat tercatat 1.350 tempat pelelangan ikan di seluruh Indonesia. "Sekitar 20% ada di Indonesia timur, selebihnya di Indonesia barat," ucap dia lagi.
Sayangnya, sambung Parlindungan, sebagian tidak lagi beroperasi. “Bayangkan. Potensi sumberdaya perikanan kita sangat besar, terutama di Indonesia timur," jelasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kop UKM) Devi Rimayanti menambahkan, pihaknya juga mendukung revitalisasi koperasi perikanan.
Caranya, koperasi perikanan mengelola penyelenggaraan pelelangan ikan. Sayangnya terganjal Otoda. "Pengelolaan tempat pelelangan ikan silahkan oleh dinas terkait, tapi semestinya penyelenggaraan pelelangannya oleh koperasi perikanan," terangnya. (ec)