JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat akan memperoleh moratorium atau penangguhan pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Jakarta, Kamis (23/8/2018), mengatakan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, menyebutkan korban gempa di Lombok diberi keringanan tidak perlu membayar cicilan KPR untuk sementara waktu.
"OJK sudah mengeluarkan aturan bahwa semua KPR di Lombok ada moratorium. Jadi, tidak perlu membayar cicilan. Namun, saya belum tahu untuk berapa lama," katanya.
Lana menuturkan selama ini asuransi KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau bersubsidi memang belum memberi perlindungan terhadap rumah yang terkena bencana alam.
Asuransi KPR subsidi masih terbatas untuk kebakaran, asuransi jiwa, dan asuransi kredit.
Bencana gempa di Lombok diakui Lana menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk lebih serius memperhatikan asuransi rumah subsidi.(plt)