JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, masih ada beberapa permasalahan soal reforma agraria yang perlu menjadi perhatian. Salah satu yang disoroti terkait Tanah Negara Bebas.
Herman menilai, Kantor Pertanahan seharusnya memiliki data dan informasi terkait Tanah Negara Bebas untuk dikembangkan oleh masyarakat. Tanah Negara Bebas, terang dia, dapat dikelola masyarakat menjadi lahan produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
"Karena ini menyangkut kejelasan Portofolio Agraria dan Tata Ruang," kata Herman di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Mencermati hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih mengungkapkan, bahwa Kementerian ATR BPN bersama Kantor Pertanahan di daerah perlu melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk membahas tata ruang daerah yang sampai saat ini belum jelas pemetaannya.
Belum jelasnya pemetaan tanah bisa menjadi biang konflik karena beberapa permasalahan pertanahan sering diselesaikan secara tidak tertulis sehingga menjadi bom waktu dari tahun ke tahun.
"Konflik tersebut bisa timbul dari internal (keluarga) maupun pihak eksternal dimulai dari pembagian hak waris yang tidak tertulis, peruntukan tanah yang tidak sesuai sampai pada hilangnya data-data alas hak di Desa/Kelurahan dan Kecamatan," jelasnya.
Selain itu, hal lain yang disoroti adalah terkait dengan peran Camat sebagai PPAT di Kecamatan yang merangkap sebagai Camat secara kewilayahan dan pemerintahan menimbulkan rawan kepentingan atau keberpihakan.
"Pihak Kantor Pertanahan perlu juga merangkul Desa atau Kelurahan dalam proses pemetaan tanah. Hal ini akan mengurangi potensi terjadinya konflik," pungkasnya.(yn)