Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Rabu, 05 Sep 2018 - 14:14:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Terungkap, Bawaslu Juga Temukan Pemilih Ganda

33bawaslu2.JPG
Gedung Bawaslu (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) mengungkapkan,pihaknya menemukan data pemilih ganda. oleh karenanya, KPU diminta untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019.

Bawaslu mengatakan, rekomendasi ini dilakukan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019. Hasilnya, banyak ditemukan data pemilih ganda dalam daftar tersebut.

“Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT. Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363. Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH secara optimal,” demikian dikutip dari keterangan Bawaslu di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Karena hal itu Bawaslu memberikan tegang waktu 30 hari kepada KPU untuk merampungkan DPT tersebut.

“Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari,” tutupnya.(plt)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement