Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 19 Sep 2018 - 07:49:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Iklan TKI di Toko Online, Nusron: Kesannya Seperti Perbudakan

18nusron.jpg
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid langsung bersikap terhadap iklan penawaran jasa TKI di sebuah situs toko online di Singapura. Menurutnya, penawaran tersebut terkesan seperti perbudakan.

"Pertama, kita sudah kirim surat kepada Kemenlu dan Menlu sudah kirim surat ke kementerian luar negeri di Singapura," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9/2018) seperti dikutip dari jawapos.com.

Menurut Nusron, tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Singapura juga dinilai melanggar perjanjian kerja sama kedua negara khususnya soal buruh Indonesia.

"Pengiriman tenaga kerja sudah ada mekanismenya, melalui job order dan sebagainya, tidak boleh melalui online seperti itu. Kalau online seperti itu, kesannya kalau online seperti itu perbudakan," tuturnya.

Menurut dia, ada ketentuan bagi calon majikan untuk memilih tenaga kerja. Mereka perlu mendapat verifikasi dari pemerintah Indonesia untuk menjamin TKI dalam negeri.

"Makanya kita perlu KYC of know your custormer, dalam arti calon majikan sebelum meminta tk perlu kita verifikasi. Apakah mereka majikan yang valid, yang mampu/tidak mampu. Majikan yang punya track record yang baik atau tidak baik," jelas dia.

"Nah ini, kalo seperti itu tentunya tanpa KYC. Nah ini kita keberatan. Moga-moga ada respon dari pemerintah Singapura," tambahnya.

Nusron bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum jika kasus tersebut masih berlanjut.

"Kalo tidak segera dicabut, kita akan tuntut media atau agen-agen tersebut. Kalo ada PT di Indonesia, kami akan uber dan masuk ke TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukumnya 15 tahun. Oknum," tutupnya. (plt)

tag: #tki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement