JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Said Aldi Al-idrus mengecam persekusi kepada ustad yang istiqomah memberikan dakwah di seluruh Indonesia.Apalagi, kegiatan dakwa ulama telah diatur dan dilindungi konstitusi.
"Mengecam persekusi atau penghadangan terhadap ulama yang sedang melakukan aktivitas dakwah di seluruh Indonesia," kata Said dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (19/9/2018).
Said melanjutkan, penyampaian dakwah oleh para ulama telah diatur oleh konstitusi. Menurutnya, kelompok yang menghalangi dakwah ulama merupakan tindakan mengadu domba sesama muslim.
"Konstitusi menjamin tidak boleh ada kelompok kelompok masyarakat yang menghalangi ataupun mempersekusi ulama yang melaksanakan dakwahnya. Kalau ada kelompok masyarakat yang menghalangi dakwah ulama, ini ingin mengadu domba anak bangsa," ungkap Said di sela sela acara Rakernas BKPRMI tahun 2018 dan Apel 10.000 kader BKPRMI di Sukabumi Jawa Barat.
DPP juga mengimbau kepada seluruh kader BKPRMI se-Indonesia untuk tidak terpancing dengan kondisi tersebut agar kesatuan dan persatuan umat Islam terjadi.(plt)