Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 30 Sep 2018 - 16:00:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Beras Impor, Ini Saran Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia

93beras.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog menyetujui izin impor beras tahap ke-III sepanjang tahun 2018 ini.

Kuota impor itu ditetapkan pada bulan Juli dengan target sebesar 1 juta ton beras asal Vietnam, Thailand, Myanmar, India, dan Pakistan.

Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Pipink A Bisma mengatakan, berdasarkan data tersebut memang harus diakui stok beras pemerintah terbatas dan tidak lebih besar dari cadangan yang dimiliki swasta.

"Meskipun Bulog memiliki kapasitas pergudangan baik dipusat maupun didaerah dengan total mencapai 3,7 juta ton beras. Sisa kuota beras impor sebaiknya tidak tergesa-gesa dimasukkan ke dalam negeri," kata Pipink kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/09/2018).

Pipink juga mendesak, pemerintah harus menetapkan stok yang dimiliki swasta menjadi cadangan pangan nasional."Yang sewaktu-waktu jika diperlukan dapat digunakan," ujar dia.

Sementara itu Wasekjen Kajian Strategis dan Advokasi BPP PISPI Suroyo mengungkapkan, berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga beras medium II di Jakarta pada tanggal 24 September 2018 rercatat Rp 13.650 per kg.

"Angka itu jelas lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Beleid itu menyebut, HET beras medium dipatok mulai Rp 9.450 per kg hingga Rp 10.250 per kg," terang Suroyo.

Suroyo menegaskan, hal ini terjadi karena ketentuan-ketentuan dalam Permendag tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dilapangan.

"Permendag harus segera direvisi dengan catatan penyesuaian terhadap kriteria beras medium dan premium," tegas dia.

Suroyo menambahkan, dalam peraturan itu yang disebut beras medium adalah beras yang memiliki butir patah maksimal 25%.

"Sedangkan beras premium butir patahnya maksimal 15%. Berkenaan itu disparitas harga yang ditentukan antara beras medium dan beras premium ternyata mencapai 35% atau Rp3.350. Karena ketentuan selisih butir patah hanya 10% sementara perbedaan harga mencapai 35%, penjual tentu lebih banyak memilih menjual beras premium yang menyebabkan harga beras medium tinggi dan tidak sesuai ketentuan HET," ungkap dia.

"Penurunan ini diakibatkan jatuhnya harga GKP dan Gabah Kering Giling (GKG) ditingkat petani pada periode yang sama.

"Pada bulan Agustus 2018, rata-rata harga GKP Rp4.774 per kg dan GKG Rp5.308 per kg. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan bulan Januari 2018 yang lalu, saat itu rata-rata harga GKP Rp. 5.415 per kg dan GKG Rp. 6.002 per kg," tambah dia.

Selain itu, lanjut Suroyo, harga ini membuktikan bahwa Inpres 5/2015 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang mengatur harga serapan gabah dan beras dalam negeri Bulog sudah usang dan harus direvisi.

"Hal ini juga yang menyebabkan Bulog kalah bersaing dari swasta untuk membeli gabah dan beras petani. Inpres 5/2015 sendiri telah mengatur pembelian GKP Rp. 3.700 per kg, GKG Rp. 4.600 per kg dan Beras Rp. 7.300 per kg," tegas dia.(yn)

tag: #impor-beras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement