JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Politik dari Universitas Paramidana Hendri Satrio mengatakan, sebaiknya Komisi II DPR RI berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umun (KPU) terkait usulannya soal ketentuan parpol yang berhak ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"Rekomendasi Komisi II DPR RI harus dikomunikasikan terlebih dahulu ke KPU, dan KPU (akan) merespon rekomendasi tersebut sebelum dikomunikasikan ke masyarakat melalui media. Hal ini untuk mengurangi dampak polemik yang terjadi seperti saat ini," ujar Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (28/4/2015).
Namun, Hendri menegaskan bahwa rekomendasi Komisi II yang diberikan ke KPU itu hanya bersifat masukan.
"(Rekomendasinya) Diikuti boleh, nggak diikuti pun boleh asalkan alasannya jelas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi II merekomendasikan peserta pemilu yang ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak adalah partai politik yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht), jika belum ada putusan inkracht maka mengacu pada putusan pengadilan terakhir.
Rekomendasi itu dibuat mengingat ada dua partai politik yang sedang berkonflik yaitu PPP kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Farid. Sementara Partai Golkar terpecah menjadi kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie.(yn)