JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah ada perusakan barang bukti berupa penyobekan buku merah yang menjadi bukti kasus korupsi pengusaha CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.
Dikabarkan Indonesialeaks, perusakan alat bukti berupa buku merah itu dilakukan penyidik KPK dari unsur kepolisian lantan dalam alat bukti tersebut ada dugaan aliran dana ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera merekam tetapi penyobekan (buku merah) itu tidak ada di kamera, tidak kelihatan,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebut, kasus tersebut sudah terjadi hampir satu tahun yang lalu. Karena itu, ucap dia, pihaknya memutuskan tidak memberi sanksi.
“Nah, karena terjadi perdebatan pada waktu itu kita belum memberikan sanksi yang semestinya, karena belum ketemu ya kemudian sebaiknya (dua penyidik dari Polri) dipulangkan. Apalagi waktu itu kalau tidak salah ada pemanggilan dari polisi upaya bersangkutan ditarik kembali (ke Polri),” tuturnya.
Meski begitu, Agus berjanji akan dilakukan pemeriksaan kembali kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
“Jadi memang hari ini pak Heri sebagai deputi baru di BPN akan melakukan eksaminasi. Coba nanti kita lihat, tapi sebetulnya kalau kita lihat ini pembuktiannya susah,” paparnya.(yn)