JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VIIIDPR RI Budiman Sudjatmiko menanggapi tudingan pencairan dana kelurahan pada 2019 dinilai politis. Menurutnya, program tersebut sebenarnya hasil evaluasi dari pelaksanaan dana desa sebelumnya.
"Dana kelurahan bukan program tim kampanye (Jokowi - Ma’ruf), tapi pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla," kata Budiman di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan alasan dana kelurahan baru direalisasikan saat ini, yang anggapan sebagian pihak merupakan tahun politik.
"Lalu jika ada pertanyaan kenapa sekarang baru dimunculkan? Karena dana kelurahan ini sebenarnya hasil evaluasi dari pelaksanaan dana desa yang sudah dikucurkan sejak 2014, 2015 dan 2016, serta 2017 lalu," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dana desa berjalan muncul pertanyaan bahwa rakyat itu tidak hanya di desa, tapi juga di kota. Oleh karenanya, kata Budiman, usulan dana kelurahan datang dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Ada beberapa wali kota seperti Ridwan Kamil (dulu Wali Kota Bandung), Bima Arya (Wali Kota Bogor) juga mengajukan pertanyaan tersebut. Mereka mengatakan harusnya ada juga undang-undang kota, ada juga dong dana kota," tuturnya.
"Karena orang-orang miskin bukan hanya ada di desa, di Kota Bogor dan Kota Bandung juga ada, sehingga harusnya ada undang-undang kota juga," ujar mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu.(yn)