Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 30 Okt 2018 - 10:53:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiba di KPK, Bos Lippo James Riyadi Bungkam

64James-Meikarta.jpg
James Riyadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--CEO Lippo Grup James Riyadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Meikarta.

James tiba di gedung KPK, Selasa (30/10/2018) sekira pukul 9.27 WIB dengan setelan formal kemeja biru muda dan jas hitam. Tak ada pernyataan apapun dari putra Mochtar Riady tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, James akan dimintai keterangan sebagai saksi terhadap sembilan tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan ini, kata Febri, James akan diminta keterangan soal mekanime administratif dalam perizinan proyek Meikarta baik dari Pemkab Bekasi atau Pemprov Jawa Barat. Termasuk akan didalami asal usul aliran dana suap senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee yang sepakati Rp. 13 miliar.

"Apakah itu sumber uang itu uang pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya," ujar Febri.(yn)

tag: #proyek-meikarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...