JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan Taufik Kurniawan legowo mundur dari Wakil Ketua DPR setelah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Sebaiknya Taufik Kurniawan sadar diri lah, kalau dia cinta DPR dan cinta PAN sebaiknya mundur saja dulu, walaupun belum inkrah tapi kan sudah menjadi tersangka," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).
Dirinya khwatir dengan tidak mundurnya Wakil Ketua Umum PAN itu dari kursi DPR akan membuat citra lembaga perwakilan rakyat tercoreng.
"Kalau tidak cuti diluar tanggungang minimal gitu lah, ada niat baik dia untuk menyelamatkan citra PAN dan lebih penting citra DPR," kata Hendri.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanpenerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Alf)