JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar Buni Yani mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani.
"Ya itu silakan dilanjutkan di PK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Fahri mengatakan, jika MA sudah memutuskan suatu perkara maka keputusan itu bersifat final dan mengikat.
"Selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK, itu bagian dari hak dia (Buni Yani)," ujar Fahri.
Kendati begitu politikus PKS ini menilai, kasus yang dialami Buni Yani cukup kompleks. Menurutnya, ada pembukaan dokumen yang berujung pada pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun kemudian pembukaan dokumen tersebut menjadi alat untuk mempidanakan balik Buni Yani.
Jatuhnya vonis bersalah untuk Buni Yani sendiri diperkirakan karena adanya pemotongan video tersebut. Sehingga pada tahap kasasi pun ditolak oleh MA. "Pengeditan ini yang mungkin terbukti karena unsurnya dianggap ada persoalan pada pengeditannya," ungkapnya.
Pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.(yn)