JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Eggy Sudjana Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai Refly Harun bisa dikenai tuduhan pencemaran nama baik maupun fitnah. Ini lantaran Refly menyebut penahanan Novel Baswedan sebagai kondisi abnormal.
"Refly bilang ini dalam keadaan abnomral. Tunjukan abnomral itu dimana? Jika tidak bisa menjelaskan akan dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyemaran nama baik dan fitnah," ujar Eggy saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (3/5/2015).
Eggy juga menantang Refly membuktikan pernyataannya bahwa peristiwa penahanan Novel Baswedan kondisi abnormal. Sebab, dalil Refly ini dijadikan pembenaran Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri membatalkan penahanan penyidik KPK itu.
"Penilaian keadaan abnormal itu tidak mendasar. Sebab persoalan kasus Novel Baswedan bukan hanya dari sisi hukum tata negara saja tetapi juga ada hukum pidana," papar Eggy Sudjana yang juga menyayangkan langkah Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap Polri ini.
Menurut Eggy, seharusnya seorang Presiden harus bisa mematuhi proses hukum yang belaku. Jika tidak terbukti bersalah ada wadahnya yaitu pengadilan atau bisa melalui sidang prapeadilan. Bukan seenaknya menggunakan kekuasaannya melakukan intervensi proses hukum.
"Presiden tidak mengerti hukum, seharusnya jangan melakukan intervensi untuk membebaskan tahanan. Tapi jangan menganggu proses hukum," ungkapnya. Sebab tindakan intervensi oleh Presiden bisa membuat kacau proses hukum yang berlaku.
Eggy juga menyarankan kepada Presiden daripada mengintervensi kasus Novel Baswedan lebih baik perhatikan kasus-kasus rakyat kecil yang terjerat hukum. Dimana, rakyat kecil tersebut tidak diperhatikan keadilannya.
"Hak setiap warga negara sama, ketika Jokowi mengintevensi agar Novel Baswedan dibebaskan seharusnya kasus seperti nenek Asyani juga diberlakukan sama yang hanya mencuri batang kayu saja," jelasnya.
Seperti diketahui Refly Harun berpendapat permintaan Jokowi membebaskan Novel Baswedan bukanlah intervensi. Intervensi itu kalau penegakan hukum normal. Kalau abnormal, ya tidak kena. Ketika abnormal, presiden tidak boleh tinggal diam," kata Refly kemarin (2/5/2015).(ris)