Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 05 Mei 2015 - 06:32:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Tommy: KPK Ibarat Senjata Makan Tuan Kalau Dilihat dari Kacamata BLBI-Century

86tommy-soeharto.jpg
Tommy Soeharto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto turut memberikan pandangan tentang upaya pelemahan KPK pasca-penangkapan Novel Baswedan. Menurutnya penangkapan tersebut sangat mungkin hendak menghilangkan jejak skandal BLBI dan Century, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu tersirat dari cuitan putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut, pada Senin (5/5/2015).

Berikut cuitan-cuitan Tommy dalam akun twitternya:

- KPK itu di ibaratkan senjata Makan tuan Bagi para pendirinya. "Itu kalau dilihat dari Kaca mata BLBI dan Century"

- Untuk membersihkan Arsip2 BLBI dan Century yang tersimpan di lemari Arsip, tentu harus bersihkan dahulu para penyimpan ( Saksi Kunci ) :)

- Agar bisa diatur tentu harus dicuci otak dengan alasan perkara masa lalu" tekanan berlebih akan membuat seseorang menyerah demi keluarga.

- Lebih berharga yg bisa diatur daripada yg jujur untuk Rejim ini" jujur tdk bisa di atur wajib di depak demi keselamatan dan kepentingan:)

- Kasus seperti yang di alami penyidik KPK ada yg bisa hitung ada berapa?? Yang diproses berapa?? (iy)

tag: #tommy soeharto  #kasus century  #kasus blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...