JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK mencegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap bekas pemilik Bank Century Robert Tantular dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
KPK pun, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002.
"Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap dia.
Sampai saat ini, KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu.
KPK juga telah meminta keterangan Tantular pada Desember ini di Gedung KPK.
"Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di Kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri. (plt/ant)