Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 26 Jul 2018 - 15:29:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratusan Massa Demo Tuntut Penuntasan Skandal Bank Century

91IMG-20180726-WA0012.jpg.jpg
Ratusan massa dari HMS menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ratusan massa mengatasnamakan Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) menggelar aksi unjuk rasadi depan Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan skandal Bank Century atau Century Gate.

Dalam orasinya, Sekjen HMS, Hardjuno Wiwoho mendesak lembaga antirasuah segera menuntaskan Bail Out Illegal Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp. 6,7 Triliun.

“Kami menagih janji Komisioner KPK untuk menuntaskan skandal Bank Century di tahun 2018 ini. Kalau tidak maka rakyat akan marah besar,” ujar Hardjuno saat berorasi dihadapan massa aksi.

Hardjuno menegaskan, bahwa KPK harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka, pasalnya kasus Century Gate ini telah merugikan negara cukup besar.

“Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum,” tegas dia.

Hardjuno menambahkan, mega skandal Bail Out Illegal yang merugikan keuangan negara Rp. 6,7 Triliun tersebut tidak boleh berhenti pada Deputi Gubernur BI yaitu Dr. Budi Mulia. Sebab, Budi Mulia bukan pelaku utama.

“Ini soal pendalaman kasus Bail Out Illegal Bank Century tahun 2008-2009 Rp. 6,7 Triliun. Jadi merger Bank Century itu sebenarnya berasal dari penggabungan 3 bank. Yaitu Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Picco dan Bank Danpac dengan nilai USD 100 juta yang copy datanya lengkap HMS terima langsung dari mantan Managing Director Bank CIC, Rudy Santosa,” tuturnya.

Seharusnya, kata Hardjuno, yang bertindak sebagai Eksekutor Bail Out Illegal adalah Sri Mulyani dan Boediono. Dimana mereka berdua kala itu menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KSSK ikut bertanggungjawab secara hukum.

“Jadi, sangatlah tidak masuk akal sehat jika yang dijebloskan menjadi tumbalnya Budi Mulia, yang hari-hari ini harus meratapi nasib sendirian dibalik jeruji besi, padahal yang bersangkutan bukan pelaku utama,” ucapnya.

“Sementara aktor intelektualnya Sri Mulyani dan Boediono malah dipromosikan menjadi Wapres RI dan di era pemerintahan Jokowi-JK, Sri Mulyani malah diberi kepercayaan lagi sebagai Menkeu RI,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mengemukakan bahwa kejahatan korupsi sistemik BLBI Gate diikuti Century Gate merupakan extra ordinary crime dan para pelakunya harus dikenakan hukuman maksimal seberat-beratnya.

“Yang jelas Sri Mulyani harus dimeja hijaukan karena yang bersangkutan adalah aktor utama pembobol kas negara Rp. 6,7 Triliun untuk Bail Out Illegal Bank Century,” tutup Sasmito. (Alf)

tag: #kpk  #bank-century  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement