JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen segera menuntaskan kasus Bank Century. Kasus dugaan korupsi Bank Century ini ditengarai merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.
"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Saut menyatakan dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini pihaknya mengembangkan putusan perkara Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum. Dalam putusan itu, disebut nama-nama pihak lain yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century
"Kami prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," ujarnya. (plt)