JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp9,65 miliar buat para peserta yang menjadi korban tsunami Selat Sunda.
"Saat ini kita telah menyalurkan pembayaran Rp9,65 miliar, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019)..
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberi pelayanan di jaringan Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia yang saat ini telah mencapai 7.981 unit.
Nah, dengan keberadaan layanan PLKK ini jaminan pengobatan dan perawatan akan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh tanpa adanya Batasan plafon biaya pengobatan.
“Sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan,“ jelasnya lagi.
Dengan begitu, secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk 2018 adalah sebanyak 2,15 juta klaim dengan nilai mencapai Rp24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang 2018 tercatat ada 173 ribu pengajuan klaim kecelakaan kerja dengan nilai sebesar Rp1,22 triliun.
"Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyrakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan dapat mengurangi beban ahli waris dan dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah,” pungkas Krishna. (ahm)