JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tidak ada penghapusan hukuman mati dalam revisi KUHP. Hukuman itu tetap ada bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, teroris dan narkoba.
"Revisi KUHP dalam rancangannya bukan menghapus hukuman mati,tapi hanya memindahkan hukuman mati, dari hukum pidana pokok ke hukum pidana tambahan," terang anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Rabu (06/05/2015).
Negara, kata Masinton, tetap memberlakukan hukuman mati terhadap kejahatan tertentu. Penggeseran dalam KUHP bukan berarti menghilangkan hukumannya.
Langkah ini, kata politisi PDI Perjuangan itu, juga sebagai bentuk pelonggaran hukuman bagi terpidana mati. Misalnya, bila terpidana sudah menjalani hukuman 10 tahun, bisa mengajukan permohonan perbaikan.
"Misalnya saja dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup," ucapnya. Sebelumnya beredar khabar, dalam draf revisi terhadap KUHP yang saat ini dalam pembahasan Komisi III, hukuman mati akan dihapuskan.(ss)