JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat kepada oknum aparat khususnya polisi yang terlibat kasus narkoba.
"Jangan hanya bandar atau pengedar saja, tapi juga aparat yang terlibat narkoba bahkan menjadi mata rantai perdagangan narkoba harus dihukum berat," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Rabu (06/05/2015)
Menurut Neta, ada kecenderungan Polri terkesan permisif terhadap anggotanya yang terlibat narkoba, sehingga kasusnya selalu berulang.
Neta menambahkan, selama ini Polri dianggap belum transparan dalam pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat narkoba.
"Coba bandingkan, saat Polri menangkap artis yang terlibat narkoba, meski barang buktinya minim, tapi sudah diekspose besar-besaran dan sangat transparan," tuturnya.
Misalnya, kasus pelawak Gogon yang divonis 4 tahun penjara. "Atau para wanita yang menjadi kurir narkoba, yang kemudian dihukum mati," tegasnya.
Berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus anggota Polri yang terlibat narkoba antara lain pada 2012, Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Tahun 2013, Kombes Pol Suyono terlibat kasus shabu hanya dihukum rehabilitasi, meski dicopot dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung. Tahun 2007 secara mendadak Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro dicopot dari jabatannya akibat terlibat kasus narkoba sebanyak 1.800 butir pil ekstasi, shabu heroin.(ss)