JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Buni Yani menegaskan, dirinyasiap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi dalam perkaranya.
Namun, dia meminta agar ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sebagaimana mantan napi penista agamaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," kata Buni Yani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Alasannya, kata Buni Yani, supaya sama dengan tempat Ahok ditahan. Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob atas kasus penistaan agama. Kasus Ahok disebut berkaitan dengan unggahan video yang diedit Buni Yani.
"Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok," ujarnya.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Saat ini Buni Yani tengah menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di DPR. Dia mengaku siap dieksekusi.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian memastikan, kliennyasiap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi tersbut.
"Siap (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secaragentleakan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," kata dia, di DPR, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, di DPR, Buni Yani sempat menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dia sempat bercerita soal kasusnya yang diklaimnya politis. (Alf)