JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan DPR Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek kejanggalan penahanan terpidana Ahmad Dhani.
"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli diPengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Fadli mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Anggota Komisi III DPR,Muhammad Syafi'i serta Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Pasalnya, kata Fadli, pihak pengacara pentolan band Dewa 19 itu sudah melakukan banding. Sehingga penahanan Ahmad Dhani menuai sorotan publik.
"Karena keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani," kata Fadli.
Untuk itu, dirinya menanyakan PT DKI Jakarta apakah ada surat penahanan dari Kejaksaan. Jika ada surat dari Kejaksaan melakukan penahanan tanda ada penetapan hakim.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga membantah melakukan intervensi atas kasus Ahmad Dhani.
Fadli mengaku hanya mempertanyakan prosedur hukum penahanan terhadap pentolan Dewa 19 yang juga politisi Gerindra, Ahmad Dhani.
Dia juga ingin memastikan semua prosedur hukum dilakukan dengan benar sesuai KUHAP. Sehingga tidak memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest.
"Tidak ada itu intervensi hukum. Kami hanya ingin mengecek prosedur hukumnya sudah tepat atau belum. Kita harus mengecek abuse of power saja dan mau memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang akan terjadi conflict of interest," ucap Fadli.
Fadli megaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menanyakan tentang materi perkara Ahmad Dhanike Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain hanya prosedur hukum. Sebab, kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dalam praktik penahanan harus ada ketetapan dari hakim.
"Sekali lagi, yang kami tanyakan itu bukan materi perkaranya. Tapi prosedural hukum. Kalau lawyer mengatakan biasanya dalam praktiknya harus ada ketetapan hakim dan itu berbeda dengan putusan pengadilan," ucapnya. (Alf)