Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 11 Feb 2019 - 23:31:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Ajukan Penangguhan Penahanan Dhani, Mulan Jamela, Al dan Dul Siap Jadi Jaminan

tscom_news_photo_1549902713.jpg
Al, El dan Dul (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Musisi Ahmad Dhaniakan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu diajukan dengan beberapa pertimbangan.

Jubir keluarga Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa ibunda Dhani, istri hingga anak-anak Dhani siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Sebentar lagi akan kita sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan," ujar Lieus saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

"Pertimbangannya itu, Dhani masih punya anak kecil," sambungnya.

Surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh Lieus sudah ditandatangani oleh lima orang dari pihak keluarga. Yaitu Joyce Eddy Abdul Manaf (Ibunda Ahmad Dhani), R. Wulansari (Mulan Jameela), Diah Rahmaniar (adik Ahmad Dhani) serta kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

"Kalau dia menghadapi semua itu akan ada jaminan dari keluarga dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti), itu ada. Dan saya sangat memohon Pengadilan jangan ikut berpolitik, tegakkan hukum sebagaimana adanya," pungkas Lieus. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...