JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Gojek mengapresiasi larangan bagi pengendara dalam menggunakan global positioning system (GPS) saat berkendara.
Pasalnmya, menurut VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama Gojek.
“Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru ini," kata, Michael di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Gojek sendiri, lanjut Michael, memahami larangan tersebut bukan sama sekali tidak boleh menggunakan GPS, namun mengaksesnya saat kendaraan berjalan ketika mencari alamat.
"Jadi kan kalua seperti itu (ponsel) dipegang pakai satu tangan," kata Michael.
Oleh karena itu, Michael mengimbau para pengemudi Gojek untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum berjalan.
"Jadi, sudah diatur dari awal. Selain itru para penumpang juga baiknya memberikan alamat yang sesuai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. Hal ini berlaku baik bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Hal ini sesuai Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bahkan pada pasal 283 disebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (ahm)