JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rencana perekrutan anggota TNI sebagai penyidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya serius.Pelaksana pimpinan KPK Johan Budi sudah bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membahas rencana itu.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy menyatakan tidak setuju rencana itu. Menurutnya, jika KPK mengambil penyidik TNI, justru akan semakin menambah karut-marut hukum di Indonesia.
Bahkan, katanya, akan berdampak pada persoalan konstitusi.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," ujar Aboe Bakar kepada TeropongSenayan, Jumat (08/05/2015).
Aboe menambahkan, dalam tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada kepolisian sebagaimana diatur Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Karena itu bila TNI yang menerima mandat di bidang ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, dikhawatirkan akan merusak tatanan konstitusi.
Politisi PKS ini juga mempertanyakan alasan perekrutan penyidik dari TNI ini. Apalagi kalau dilandasi persoalan 'konflict interest' dengan penyidik dari Kepolisian. "Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK," tanya Aboe.
Ia menilai, wacana merekrut penyidik dari TNI bukan solusi untuk persoalan KPK. Bahkan, lanjut Aboe, kemungkinan legal standing para penyidik itu akan memiliki persoalan. Sebab, penyidik di KPK seperti diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, adalah yang diatur dalam KUHP.
"Sedangkan TNI tidak tunduk pada pidana umum, mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," ujarnya.(ss)