JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Hal tersebut disampaikan Novel dan tim kuasa hukumnya kepada media di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta, Minggu (10/5/2015). Penggeledahan dan penyitaan sendiri dilakukan pada Jumat (1/5/2015) lalu di rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan penyidik telah mengembalikan semua barang yang disita sebanyak 25 barang. Akan tetapi, menurutnya pengembalian barang tersebut menunjukkan beberapa hal yang penting bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pasal yang dituduhkan. Selain itu, penggeledahan juga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
Sebelumnya, Novel juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penahanan dan penangkapan. Sidang perdana praperadilan atas pengajuan tersebut akan dilaksanakan pada 25 Mei mendatang.