SEMARANG (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melaporkan 127 akun media sosial penyebar berita bohong (hoaks) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Total ada 127 akun media sosial yang sudah kami laporkan ke Kominfo dan platfom yang ada di Indonesia agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan take down," kata Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah di Wisma Perdamaian, Semarang, Rabu (27/3/2019).
Abhan menyebutkan, kemajuan teknologi membuat semua informasi dapat dengan mudah sampai di masyarakat, tak terkecuali berita-berita hoaks.
Apalagi, berdasarkan data dari Masyarakat Antifitnah Indonesia, selama periode 2015-2018, tren penyebaran hoaks melalui media sosial mengalami peningkatan.
Hingga semester dua 2018 saja, ada 997 konten berisi hoaks dan juga ujaran kebencian, sedangkan media sosial yang paling banyak digunakan Facebook yang mencapai 47,3 persen.
Sontak, Abhan kemudian mengibaratkan media sosial sebagai pedang bermata dua yang memiliki dua sisi positif dan negatif.
Jika dimanfaatkan secara benar, maka akan memberikan nilai positif, namun jika dipakai untuk hal negatif akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
"Media sosial sebenarnya sangat efektif di dalam mempengaruhi massa, baik itu hal positif maupun negatif," ujarnya. (ahm)