JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) menilai rencana revisi Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik hanya kepentingan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Wacana itu (revisi) hanya kepentingan kubu Pak ARB dan kawan-kawan, serta Djan Faridz dan KMP. Boleh perubahan (UU) tetapi tidak karena kepentingan kelompok tertentu," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu AL Lawrence Siburian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (11/5/2015).
Lawrence mengatakan, revisi UU mestinya harus berdasarkan aspirasi seluruh golongan. Menurutnya, untuk dapat diundangkan sebuah UU harus memenuhi persyaratan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Ia juga mengkritisi alasan dilakukannya revisi UU yang menyebutkan bahwa UU Parpol tidak mengatur masalah konflik partai. Menurut dia, pasal 32 dan 33 UU Parpol sudah jelas mengatur terkait konflik sebuah partai.
Ia juga tidak yakin, pemerintah bersedia mengajukan perubahan UU Parpol ini.
"Apakah pemerintah mau? Kalau kita dengar pendapat dari Mendagri dan Menkumham, kelihatannya mereka berkeberatan untuk melakukan perubahan jika hanya terkait situasi persoalan saat ini," jelasnya. (iy)