JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menjadi penjamin permohonan tersebut.
"Kedatangan kami pada hari ini untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan untuk penangguhan Ahmad Dhani," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kepada awak media di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (15/4/2019).
Hendarsam menjelaskan, penjaminan Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani merupakan inisiatif Prabowo sendiri. Ketua Umum Partai Gerindra itu merasa simpati terhadap Dhani, yang diyakini tidak bersalah.
"Inisiatif dari Pak Prabowo sendiri. Inisiatif ini sudah ada saat Mas Ahmad Dhani tidak lama ditahan oleh PN. Pada saat itu Pak Prabowo datang ke rumah Ahmad Dhani, habis itu dengan segera Pak Prabowo merasa bahwa Ahamd Dhani adalah korban. Dan (Pak Prabowo) merasa dalam kasus politik (ini) Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu. (Sehingga) Pak Prabowo meminta menjaminkan diri (untuk) penangguhan penahanan," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus Ahmad Dhani saat ini masuk ke tingkat kasasi. Pihak pengacara juga bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan penangguhan penahanan ini.
"Kami juga akan menyurati MA berikut lampiran tanda terima, bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo. Sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Mohon supaya MA memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke MA seperti itu," paparnya.
Menurut Hendarsam, beberapa pertimbangan kliennya mengajukan penangguhan penahanan, lantaran Ahmad Dhani merupakan kader Partai Gerindra.
"Beliau juga adalah tulang punggung keluarga, dan juga selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan juga saat itu selalu berperilaku baik ya," tukasnya.
Selain itu, menurut Hendarsam, tidak ada alasan signifikan kliennya ditahan.
"Artinya dari tingkat PN, PT (pengadilan tinggi), sampai MA tidak ada alasan signifikan untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dani. Di tingkat PN kan tidak ditahan, tingkat PT ditahan. Masalahnya di tingkat PN dengan tingkat PT sebenarnya keadaannya sama. PN tentunya ada alasan dari majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan," tegasnya.
Dengan alasan-alasan itu, lanjut Hendarsam, sehingga akhirnya tidak dilakukan penahanan di luar.
"Nah pengadilan tinggi pun keadaannya sama, tapi statusnya kenapa di tahan seperti itu. Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan. Kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan nah itu bisa masukkan dalam pertimbangan hukum, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan ya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan," imbuhnya.
Dengan penahanan itu, menurut dia, sangat merugikan kliennya.
"Ya sudah pasti. Satu merugikan, kalau saya melihat ini blessing in disguise, di satu sisi Mas Dhani dilakukan penahanan, tapi di sisi lain ini merupakan campaign tersendiri buat Ahmad Dhani. Bahwa ketidakadilan nyata-nyata di depan mata, orang-orang bersimpati, orang-orang netral ikut bersimpati dengan Ahmad Dhani sehingga akhirnya, ini campaign tersendiri blessing in disguise bagi Ahmad Dhani," papar Hendarsam. (plt)