JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginstruksikan kepadapara saksi dan relawan agar tidak menandatangani formulir C1 susulan.
BPN menegaskan, bahwa C1 yang diakui hanya yang diproses di TPS pada hari H pelaksanaan Pilpres17 April 2019 lalu.
Instruksi itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Surat tersebut beredar di WhatsApp.
"Surat itu benar. Itu dalam rangka memastikan tidak ada kecurangan. Kami meminimalisir supaya tidak terjadi kecurangan dan rekayasa C1," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Andre menjelaskan BPN tidak akan menerima formulir C1 yang tak diproses di TPS. Menurut dia, penandatanganan C1 harus dilakukan di hadapan para petugas KPPS serta saksi. Hal ini berlaku juga untuk pemungutan suara ulang (PSU).
"Yang kami akui ya, C1 yang ditandatangani di TPS. Ada anggota KPPS, ada pengawas dari Bawaslu, saksi-saksi parpol. Kan itu yang sah," ujarnya.
"Kalau pemilu ulang ya tentu kami tandatangani ketika di TPSU dong. Maksudnya gitu. Jadi C1 harus ditandatangani di TPS. Semua tanda tangan di sana. Yang tidak boleh kalau ada C1 belum ditandatangani terus susulan di luar proses TPS. Pokoknya kita hanya boleh tanda tangan di TPS saja," imbuh Andre.
Berikut instruksi lengkap yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi:
Instruksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi
Kepada seluruh saksi dan relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi diinstruksikan untuk tidak mengakui dan tidak menandatangani form C1 susulan selain form C1 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.
Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah memberikan kemenangan untuk kita semua. Aamiin.
Ketua BPN Djoko Santoso
Sekretaris BPN Hanafi Rais
(Alf)