JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Pemerintah berencana membentuk badan otoritas yang khusus menangani pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke wilayah baru. Ide tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Bambang menjelaskan, untuk pembiayaan pemerintah upayakan tidak memberatkan APBN. Berdasarkan keterangan Bappenas, terdapat sekitar tujuh kriteria penentuan lokasi yang digunakan untuk ibu kota baru, yakni:
1. Lokasi strategis, secara geografis berada di tengah wilayah Indonesia
2. Tersedia lahan luas milik pemerintah/BUMN Perkebunan untuk mengurangi biaya investasi.
3. Lahan harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, serta kebakaran hutan dan lahan gambut.
4. Tersedia sumber daya air yang cukup dan bebas pencemaran lingkungan.
5. Dekat dengan kota existing yang sudah berkembang untuk efisiensi investasi awal infrastruktur,
meliputi:
a) Akses mobilitas/logistik seperti bandara, pelabuhan dan jalan
b) Ketersediaan pelabuhan laut dalam yang sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim melalui konektivitas tol laut antar pulau
c) Tingkat layanan air minum, sanitasi, listrik, dan jaringan komunikasi yang memadai untuk dikembangkan
6. Potensi konflik sosial rendah dan memiliki budaya terbuka terhadap pendatang
7. Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan.(plt)