JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan pertanggung jawaban realisasi Dana Desa akan dilakukan berjenjang. Artinya, setiap desa akan membuat laporan pertanggungjawaban untuk tingkat kabupaten hingga pusat.
Selain itu sistem pengawasan akan diterapkan melalui information technology (IT) sesuai yang diamanatkan dalam revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Menurut Lukman, nanti juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan dalam pengawasan tersebut.
"Kita mendesak pertanggungjawaban melalui sistem IT dan akan bekerja sama dengan pihak perbankan," ujar Lukman Edy saat berbincang dengan TeropongSenayan di komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Politisi asal PKB itu menjelaskan proses pencairan dana desa harus dimasukkan dalam APBDes dan RKPDes agar sesuai dengan dana yang diturunkan.(al)