JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Ade Komarudin mengatakan obyek hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Untuk itu, menurut Ade, setelah PTUN mengeluarkan putusan bahwa SK Menkumham diterima atau ditolak, masih ada tahap selanjutnya,yaitu Pengadilan Negeri (PN) untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar.
"Obyek hukum itu SK Menkumham. Jika seandainya Munas Bali (DPP Partai Golkar yang Diketuai Aburizal Bakri) yang menang, berarti batal SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol. Lalu untuk Penentuan kepengurusan di pengadilan negeri," ujar Ade Komarudin saat berbincang dengan TeropongSenayan di Jakarta, Jum'at (15/5/2015).
Namun, saat ditanyakan jika nanti dalam persidangan Pengadilan Negeri munas Bali yang disahkan, Ade tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu.
"Jangan berandai-andai dulu biarkan proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Seperti diketahui Pakar Hukum Tata Negara yang juga pendukung Jokowi Refly Harun menilai, konflik Partai Golkar tidak dapat diselesaikan melalui PTUN. Menurut Refly jalan keluarnya hanya melalui Mahkamah Partai Golkar, pengadilan umum, atau pengadilan negeri.
Oleh karena itu, Refly menyarankan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebaiknya tidak memutuskan apa-apa. Karena ia menilai PTUN tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai politik. (iy)