JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki laporan keuangan dan melakukan paparan publik (public expose) perbaikan laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Gatot menyebutkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A juga telah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
“Kami meminta audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” ujarnya.
Sebelumnya, buntut dari dari janggalnya laporan keuangan Garuda, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). (ahm)