Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 29 Jun 2019 - 11:35:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Kementerian BUMN Minta Garuda Laksanakan Perintah OJK

tscom_news_photo_1561782905.jpeg
Garuda Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki laporan keuangan dan melakukan paparan publik (public expose) perbaikan laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Gatot menyebutkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A juga telah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” ujarnya.

Sebelumnya, buntut dari dari janggalnya laporan keuangan Garuda, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang diberikan adalah pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). (ahm)

tag: #garuda-indonesia  #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...