Setitik ungkapan tentang kisah dari keyakinan untuk memperjuangkan sebuah hakekat kehidupan yaitu : menegakkan Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan.
Diawali dengan hasrat untuk melakukan sebuah perubahan.
Semua jalur dalam otoritas berpikirdiolah, kemudian lahir narasi-narasi yang mampu menggerakkan langkah tanpa lelah untuk mewujudkannya.
Sekali melangkah pantang untuk kembali, sebelum menggapai dan memenangkan harapan dan cita-cita itu.
Pergulatan dan kesepakatan perjuangan terbangun dengan akselerasi yang bergelora dahsyat dan diterima secara luas di masyarakat, menandakan perubahan itu adalah aspirasi yang hadir dan tumbuh dari akar rumput, tidak ada seorangpun yang berakal sehat, mampu menahan reaksi yang masif ini.
Akhir dari perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang tiada tara itu harus berakhir dengan simpul asli kezoliman dari yang sedang berkuasa, apalagi kalau bukan mempertahankan kekuasaan, semuanya bisa dilakukan atas nama keamanan nasional.
Perlakuan sangat brutal tidak adil diterima langsung dilapangan.
Disain mengembosi gerakan perjuangan dilakukan melalui politik adu domba...fitnah dan amarah caci maki mendapatkan ruang, sebagian berhasil sehingga menyisahkan
penyesalan...?
Kami mengatakan tidakuntuk penyesalan, kami tekad bulat, tetap berada dalam garis perjuangan dan tidak akan berhenti.
Kami tadinya berpikir akan terjadi perlawanan dari kertanegara rumah perjuangan, saat PS berpidato di SAHID HOTEL "saya akan berjuang timbul tenggelam bersama rakyat sampai titik darah penghabisan".Semua rakyat menunggu,....
ternyata perlawanan yang dijanjikan itu belum muncul, maka mungkin ke MK itulah adalah jalan lain dari pada diam.
Nyatanya, terang benderang di MK.kecurangan dan bahkan perampokan hak demokrasi rakyat itu dipertontonkan ke seluruh persada nusantara.
Kalo nggak ke MK, masyarakat pasti tidak bisa tahu secara terbuka oleh sebuah pengadilan yang juga terbuka untuk umum.
Perdebatanpun terbuka antara Hakim dan Pihak berperkara berbias keluar dan dapat disimpulkan sendiri oleh masyarakat luas.
Apa yang dipaparkan oleh BW dan TIM hukum BPN maupun para saksi Agus Maksum, Khairul Anas, Idham dan Prof Jaswar Koto. otentik (hadir-nyata berbicara) bukan hoaks.
Bahwa kezoliman itu terjadi dan bahkan berlangsung di ruang sidang MK, itu nyata... seorang ketua Tim Hukum BPN Prabowo Sandi, BW harus menerima teguran keras dari seorang hakim MK, untuk keluar ruangan kalau terus melakukan protes...bisa dibayangkan (umpama) kalau saja BW tidak menerima tindakan otoriter hakim tersebut dan BW memerintahkan tim hukumnya BPN... KELUAR alias WO... silahkan yang mulia sidang diteruskan kami akan keluarapakah sidang bisa berlangsung..? apa yang terjadi..?
walaupun memakai aturan lebel formil Mahkamah Konstitusi, itu adalah Soal...
Bagi kami dan kawan-kawan pejuang, hal seperti ini memerlukan waktu, dan menjaga ritme dan strategi perjuangan, yang maha penting adalah tetap berada diJalur Lurus, Sabardan tentu Istiqomah.
Apa lagi perjuangan itu dilakukan atas niat baik yang inshaAllah diterjemahkan oleh anak cucu sebagai pejuang bukan penghianat apa lagi pecundang.
Sebagai cucu pejuang dari kakek asal Banten yang di asingkan ke Pulau Banda (secara pribadi) kami sulit melepaskan diri dari komitmen membela kaum yang lemah walaupun kami juga Orang yang lemah, apalagi nyata-nyata terzolimi.
73 tahun sudah Indonesia ini ada. Kami juga sebagai saksi hidup buat rakyat Indonesia saat ini dan lebih tragis merasakan, menyaksikan terutama: keluarga besar kami yang ada di Banten, yang ada di kepulauan Banda Neira, Pulau Seram Maluku... masih banyak belum terangkat kehidupannya akibat derita kemiskinan.
Kami dan kawan-kawan telah berjanji, akan terus bersuara lantang dari ruang-ruang sempit maupun jalanan umum dengan satu tekad "lawan kezoliman" sampai keadilan itu hadir dan kezoliman itu sirna. InshaAllah.
Wallahu Aalam Bisshawab.
Bekasi, 01.07.2019 (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #mahkamah-agung #pilpres-2019 #prabowosandiaga