JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tiket pesawat berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) bakal dipangkas 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan pada jam-jam tertentu.
Klausul tersebut menjadi simpulan dalam rapat koordinasi lanjutan evaluasi kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), Lion Air Group, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Pertamina (Persero).
"Keputusannya, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, maka pemerintah bersama seluruh pihak yang terkait berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah LCC domestik," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/7/2019).
Susiwijono mengungkapkan, diskon harga tiket pesawat rencananya akan diberikan untuk rute penerbangan dengan jam keberangkatan pukul 10.00 - 14.00 (waktu setempat) pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Pemilihan waktu tersebut dilakukan dengan pertimbangan okupansi yang masih rendah. Selain itu, pemberian diskon juga untuk kursi kelas tiket tertentu.
"Yang penting kami komitmen sekian persen dari total kapasitas penumpang di pesawat akan kami alokasikan kursinya untuk penerbangan murah tadi," ujarnya.
Terkait rincian rute penerbangan, kelas kursi yang mendapatkan diskon, dan kapan pemberlakuan diskon akan diumumkan pada Kamis (4/7) pekan ini. Pasalnya, maskapai dan seluruh pihak terkait masih perlu menghitung biaya masing-masing yang bisa dikontribusikan ke penurunan harga tiket tersebut.
Adapun banyaknya rute yang tarifnya akan dipangkas diklaim Susiwijono akan signifikan terhadap total penerbangan LCC. (plt)