JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah segera membuat skema atau kerangka pelaksanaan kebijakan penurunan tarif angkutan udara pesawat Low Cost Carier (LCC) rute domestik. Kerangka tersebut merupakan pelengkap dari kebijakan penurunan tarif pesawat.
"Bentuknya, nanti bisa saja sebagai lampiran dari peraturan menteri atau bagaimana," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Darmin menjelaskan bahwa kerangka yang dibuat tersebut akan menjadi acuan semua pihak dalam mengontrol harga tiket pesawat.
"Nanti akan ada pengawasan oleh Kementerian Perhubungan. Kalau ingin memonitor harus ada kerangka (acuannya) dong yang jelas, kalau tidak mana ketahuan kalau ada yang meleset," lanjutnya.
Setelah kerangka pelaksanaan selesai, Menko Darmin juga menyebut bahwa pihaknya akan membahas potensi pengenaan sanksi bagi maskapai yang melanggar kebijakan. Ditargetkan, kerangka pelaksanaan kebijakan ini akan rampung dalam dua hari ke depan.
"Begitu ada yang bandel kami akan rapat. Ini adalah sesuatu yang sudah jelas sekali," tegasnya.(plt)