Bisnis
Oleh pamudji pada hari Sabtu, 13 Jul 2019 - 09:33:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Ancam Nasib 400 Industri, Garam Diusulkan Masuk Kebutuhan Pokok Lagi

tscom_news_photo_1562985238.jpg
Petambak Garam (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah sempat dikeluarkan, kini Garam diusulkan masuk ke dalam kelompok kebutuhan pokok dan barang penting. Garam dianggap penting karena berpengaruh terhadap keberlangsungan 400 industri.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman mengusulkan agar garam masuk kembali menjadi salah satu kebutuhan pokok dan barang penting agar memiliki ketetapan harga jual atau Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga tidak merugikan petambak tradisional.

Garam dikeluarkan sebagai salah satu kebutuhan pokok dan barang penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Padahal, dengan dikeluarkannya garam sebagai kebutuhan pokok, pemerintah jadi tidak bisa menetapkan HPP garam.

"Tadinya garam itu masuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, tapi kemudian Perpres diubah dan garam dikeluarkan dari Perpres yang baru (Perpres 71/2015)," kata Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Menurut dia, alasan dikeluarkannnya garam dari kategori kebutuhan pokok dan barang penting karena konsumsi per kapitanya yang hanya 3,5 kilogram per tahun dan tidak mempengaruhi inflasi.

Namun, pengeluaran garam dari Perpres tersebut dinilai tidak berpihak pada kelangsungan 400 industri yang bergantung pada garam serta kondisi petambak garam.

"Secara sosial ekonomi, kami menganggap garam ini penting dan masuk barang kebutuhan pokok. Maka Kemenko Maritim mengusulkan agar garam bisa masuk kebutuhan pokok dan barang penting," kata Agung.

Pihaknya akan duduk bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah terkait untuk merealisasikan usulan tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kemenko Perekonomian juga akan dilibatkan atas usulan tersebut.(plt)

tag: #garam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement