JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penyerahan mandat yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus diintepretasikan sebagai pengunduran diri, karena tidak ada didalam Undang-Undang (UU).
“Agus Cs mengembalikan mandat ke presiden itu, karena presiden yang melantik, maka diserahkan kepada presiden,” sebut Fahri dalam pesan suara yang diterima wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Dengan pengembalian mandat tersebut, menurut Fahri, maka otomatis bisa
membuat presiden mengagendakan pargantian dengan pimpinan KPK yang baru, yang insya allah hari Senin akan disahkan oleh DPR.
“Jadi anggap saja itu sebagai pengunduran diri semuanya. Tinggal Ibu Basariah ditanya akan bagaimana sikapnya, sebab apabila beliau bertahan sampai 21 Desember, maka yang dilantik adalah sisanya 3 orang. Karena Alex Marwata juga masih bertugas sampai 21 Desember,” jelas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.
Karena itu, Fahri meminta persoalan penyerahan mandat Agus Cs sebaiknya dipikirkan sederhana saja. supaya transisi di KPK tidak terlalu lama dan supaya pimpinan yang baru bisa konsoldasi dan bekerja.
“Saya kira begitu cara kita melihatnya, nggak usah kita bertele-tele dan mempolitisasi. Karena ini demi kepentingan berasama, demi kepentingan kerja kita dalam memberantas korupsi ke depan,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang resmi menyerahkan mandat serta tanggungjawab sebagai komisioner pemberantasan kepada Presiden Jokowi.