JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak perlu melakukan negosiasi dalam pengambilan status konsesi lahan hutan tanaman industri (HTI) untuk kawasan ibu kota baru.
Seperti diketahui, sebagian lahan yang menjadi lokasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tercatat atas nama PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik pengusaha Sukanto Tanoto.
"Tidak perlu negosiasi, kewenangannya tanah negara dalam arti HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan, itu bisa dikurangi. Kalau negara mau ambil, tinggal kurangi saja di peta HTI," kata Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sofyan menjelaskan pemerintah sudah melakukan pembicaraan untuk penggunaan lahan tersebut. Namun, pengambilan status konsesi lahan dilakukan secara bertahap.
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut mengaku belum mengetahui berapa total lahan negara yang diambil dari lahan pengusaha tersebut.
Selain itu, pemerintah tidak memberikan kompensasi terhadap perusahaan. Pengambilalihan konsesi ini juga dinilai tidak merugikan dunia usaha terkait kepastian hukum.
"Kepastian hukumnya begitu, namanya konsesi ya begitu. Kalau pemerintah butuh, bisa diambil kembali," kata Sofyan.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah segera mencabut status konsesi hutan tanaman industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto. Tindakan ini dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru.(plt)